Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Jeneponto Hadirkan Pakar Hukum Asal Unhas

HAK SUARA
17 Okt 2023 16:24
Politik 0 157
3 menit membaca

Jeneponto,Liputan4.com- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Jeneponto adakan rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilu baik di tingkat pencalonan presiden dan wakil presiden maupun tingkat DPR,DPD dan DPRD di salah satu cafe ,selasa/17/10/23.

Acara tersebut di hadiri seluruh jajaran panwascam sekabupaten Jeneponto dan di buka langsung oleh ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi S.Ag.M.Pd yang menghadirkan pemateri pakar hukum seorang dosen fakultas hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yakni Dr.Andi Syahwiyah A.Sapiddin,SH.MH

Memulai acara, Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bustanil Nassa,S.Hi.MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada penyelesaian sengketa pemilu baik antara peserta pemilu dengan penyelenggara maupun antara peserta pemilu dengan peserta pemilu itu adalah tugas dan wewenang bawaslu kabupaten kota.

Namun ia menambahkan bahwa meskipun penanganan sengketa merupakan domainnya bawaslu kabupaten, menurut Bustanil pihak bawaslu kabupaten dapat memberikan mandat kepada panwascam untuk menyelesaikan sengketa di wilayahnya masing-masing.

“Sesungguhnya penyelesaian sengketa pemilu itu merupakan tugas dan wewenang bawaslu kabupaten,namun regulasi juga mengatur panwascam boleh jika diberi mandat,”tegas Bustanil.

Selain paparan terkait sengketa ,mantan aktivis HMI ini juga tekankan kepada para panwascam agar memahami batasan para pelapor dimana setiap pelapor wajib menunjukkan legal standing (SK) timses yang terdaftar di KPU.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi mengatakan, kegiatan ini adalah rapat Penyelesaian Sengketa Proses.
Mekanisme penyelesaian sengketa, di tahun 2024 Panwascam diberikan peran untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu.

“Di masa rancangan DCT ini, terbuka untuk partai untuk mengutak daftar calonnya, inilah salah menjadi peluang untuk terjadinya proses sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Misalnya, caleg si A diambil oleh si B. Terkait dengan maka KPU perlu berhati-hati. Bawaslu harus konsen melakukan pengawasan jangan sampai melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan.

“Melalui forum ini bagaimana memberikan ruang terkait proses apakah mengenai proses sengketa pemilu atau penanganan pelanggaran pemilu. Semoga harapan kita dapat tercapai sesuai apa yang kita inginkan,” tutupnya.

Pada acara tersebut pemateri menekankan inti materi terkait pemahaman batasan pengawas pemilu yang memiliki dasar hukum, batasan yang di maksud menurut salah satu tokoh alumni HMI (Kahmi) Makassar ini ialah kewenangan dan batasan pengawas yang bertumpu pada legal standing (SK/mandat) yang diberikan oleh negara melalui institusi.

Andi Syahwiyah menjelaskan lebih jauh makna kewengan bagi para pengawas, menurutnya kewenangan adalah legalitas jabatan yang diberikan sebagai tanggung jawab untuk mengatur kepentingan umum ,”anda harus percaya diri sebab kewenangan itu adalah jabatan anda untuk mengawasi pelanggaran pemilu,harus berani sebab itu kewenangan anda,”tutupnya.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan mrmbaca berita dengan judul: Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Jeneponto Hadirkan Pakar Hukum Asal Unhas pada media LIPUTAN4.COM. Reporter: BASIR HASGAS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x