Rapat Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba. 

HAK SUARA
27 Okt 2023 23:42
Birokrasi 0 144
3 menit membaca
TOBA.(Liputan4.com. Sumatera Utara) Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah pemberian fasilitas / Insentif dan kemudahan penanaman Modal Kabupaten Toba tahun anggaran 2023. Vip Room, Sinar Minang Restaurant & Convention Hall Jl. Siborong- borong- Parapat , Sibolahotang SAS, Balige. 26/10/2023.
Sebelum acara di mulai semua peserta yang hadir di bangkit berdiri semua untuk serentak menyanyikan lagu kebangsaan kita yaitu  lagu “Indonesia Raya “dan di lanjut Doa Pembuka yang di bawakan oleh Bapak pangaribuan sekretaris Dinas Pertanian Kab.Toba.
Kata sambutan diawali  oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba, Drs. Reguel Hasadaan S.H., dan di lanjut kan kata sambutan oleh perwakilan Bupati Kab.Toba.
 
Dan dilanjut pemaparan oleh Ibu.Yuli Rosdiana menyampaikan maksut dan tujuan Rapat Finalisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba  tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ialah Kegiatan investasi memiliki peran yang sangat penting dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan perekonomian Daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Dalam kurun waktu terakhir perekonomian Daerah mengalami penurunan di lihat dari jumlah investasi yang tidak dapat mencapai target yang telah di tetapkan. Pandemi Covid -19 menjadi penyebab utama dalam penurunan jumlah investasi di Kabupaten Toba.
Perlu adanya upaya untuk meningkatkan investasi di Daerah, agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro , kecil, dan koperasi. Upaya Daerah untuk meningkatkan investasi melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi merupakan langkah yang tepat untuk menstimulasi investor untuk mau menanamkan Modalnya di Kabupaten Toba.
Pengaturan pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi di Daerah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian Insentif dan kemudahan investasi di Daerah. Pasal 278 ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Toba perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pemberian Insentif dan kemudahan Investasi.
Dilanjutkan Pembahasan Pasal demi pasal atau mengkaji, menimbang, mengingat dan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi. / Peraturan Daerah Kabupaten Toba yang juga di sampaikan oleh Ibu. Yuli Rosdiana .
Turut hadir dalam rapat rancangan peraturan daerah pemberian fasilitas / Insentif dan kemudahan penanaman Modal Kabupaten Toba. Undangan ,  Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Sumatera Utara, yang di wakili oleh Mhd. Jahari Sitepu, Yuli Rosdiana, Marzuki ,Enrico Moreno Naibaho, Hendri Jaya Putra Situngkir dan Astri Yayanti, . Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba Drs. Reguel Hasadaan S.H., dan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba di wakili oleh Nelson Lumbantoruan dan semua OPD yang terkait. (Alex)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Rapat Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba.  Wartawan: ALEX SIHOMBING

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x