Rasyid Assaf Dongoran Jadi Pelaksana Tugas Bupati Tapsel

REDAKSI HAK SUARA
23 Sep 2024 21:28
Birokrasi 0 30
3 menit membaca

HAKSUARACO.ID – TAPANULI SELATAN – SUMUT

MEDAN-Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota serta menyerahkan surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Wali Kota di Lingkungan Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (23/9/2024).

Pengukuhan ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3793 tahun 2024, tentang penunjukan penjabat sementara Bupati, dan penjabat sementara Wali Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun yang dikukuhkan diantaranya Pjs Bupati Asahan, Serdang Bedagai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Toba, Nias, Nias Utara, Pakpak Barat, Wali Kota Tanjungbalai, Pematangsiantar, dan Gunung Sitoli.

Selain Pjs, juga dilakukan penyerahan surat Pelaksana Tugas (Plt) yang diserahkan kepada Plt Bupati Simalungun, Tapanuli Selatan, Nias Barat, Samosir, Kota Medan dan Binjai.

Dalam sambutannya Pj. Gubsu Agus Fatoni mengatakan bahwa Pj (Penjabat) merupakan seseorang yang menggantikan kepala daerah yang mana kepala dan wakil kepala daerahnya kosong, dan Pjs (Penjabat Sementara) merupakan kepala dan wakil kepala daerahnya sedang cuti.

Sedangkan Plt (Pelaksana tugas) dimana kepala daerah sedang cuti sehingga wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sementara, dan Plh (Pelaksana Harian) apabila kepala dan wakil kepala daerah untuk sementara waktu kosong sehingga diisi oleh Sekda.

“Karena itulah menjadi tanggung jawab, yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” paparnya.

Selanjutnya, Fatoni megucapkan selamat bertugas kepada seluruh Pelaksana maupun Penjabat yang hendak mengisi jabatan sebagai kepala daerah dan ia berharap dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.

“Kita jaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara, dan kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar,” pesan Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan bahwa tugas-tugas yang akan dilaksanakan tentunya mendapat dukungan dari segala pihak, oleh karenanya ia meminta kepada Pjs, dan Plt untuk berkoordinasi dengan segala pihak.

Sementara Rasyid Assaf yang menjadi Plt Bupati Tapsel mengatakan, pengukuhan dan penyerahan SK sebagai Plt Bupati adalah sebuah mekanisme yang berlaku dalam sistem pemerintahan di Republik Indonesia, karena Indonesia tidak mengenal kekosongan kekuasaan dan pemegang kewenangan.

Hal ini adalah hal yang biasa dilakukan dalam menjalankan roda pemerintahan yang tidak boleh berhenti, dikarenakan Bupati Tapsel sedang cuti panjang sebagai peserta Pilkada 2024.

Disamping itu juga mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkada 2024 (Pilgub dan Pilbup) yang damai dan demokratis, serta menjalankan roda pemerintahan termasuk agenda pelaksanaan pembangunan yang semampunya dalam beberapa bulan kedepan. Kemudian menjalin silaturahmi dengan unsur Forkopimda, terang Rasyid.

Sebelumnya Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni menyerahkan surat Pelaksana Tugas (Plt) kepada Rasyid Assaf Dongoran menjadi Plt. Bupati Tapsel. Rasyid Assaf Dongoran merupakan Wakil Bupati Tapsel menggantikan Dolly Pasaribu yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye Pilkada Tapsel Tahun 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, selama kepala daerah menjalankan cuti kampanye Pilkada, Plt Bupati dan Wali Kota bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Sumut, untuk melaksanakan tugas dan kerja sesuai dengan tanggungjawabnya.(FHG)

x
x
x