Agam, SKN.ID – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 TILATANG KAMANG, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tahun 2020-2022 sebesar Rp 2.253.900.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 1 TILATANG KAMANG.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 1 TILATANG KAMANG yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 368.400.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pemebelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 8.400.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 10.607.000,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 284.400.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 51.896.250,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 114.740.531,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 284.400.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 31.438.750,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 46.910.000,.
(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 379.200.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 5.700.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 36.860.700,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 281.250.000,.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 35.644.059,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 65.699.619,.
(1). Pada tahap 2 (dua) tahun 2022 sebesar Rp 375.000.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 9.487.500,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 35.717.580,.
(2). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2022 sebesar Rp 281.250.000,. seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 82.552.083,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 6.400.000,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 1 TILATANG KAMANG yang berinisial (ZF) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 TILATANG KAMANG, Drs. Zulfikar, M.Pd
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, Tidak Memberikan Tanggapan/Jawaban Apapun.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 2.253.900.000,. di SMAN 1 TILATANG KAMANG, Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam, Prov. Sumatera Barat, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)
Tidak ada komentar