LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Dimasa kampanye Pemilu tahun 2024 ini, Panwaslu Kecamatan Nagreg selain memaksimalkan fungsi pengawasan, juga terus berupaya secara optimal melakukan fungsi pencegahan.
Upaya pencegahan ini dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Terlebih lagi, tahapan kampanye bisa dikategorikan sebagai tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Nagreg, Yadi Supriadi, kepada awak media pada saat press release di Kantor Sekretariat Panwaslu Nagreg, Rabu (20/12/2023) siang.
Lanjutnya, upaya pencegahan yang kami lakukan salah satunya dengan memberikan imbauan langsung kepada pihak-pihak yang terlibat kampanye.
Selain itu, kata Yadi, juga dengan melakukan sosialisasi maupun dengan memberikan surat imbauan.
” Surat imbauan tersebut sudah kami berikan ke beberapa pihak, seperti Kepala Desa se-Kecamatan Nagreg, ASN, dan tim kampanye para peserta pemilu di tingkat Kecamatan Nagreg, ” terangnya.
Yadi menegaskan, surat imbauan ini disampaikan kepada mereka agar selama tahapan kampanye berlangsung tetap menjaga netralitas.
Terkhusus kepada tim kampanye para caleg maupun capres, Yadi menghimbau, agar melaksanakan kampanye sesuai ketentuan.
” Yaitu tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, tidak melaksanakan kampanye di tempat yang dilarang, dan tidak menjanjikan atau memberikan uang ataupun materi lainnya kepada peserta kampanye, ” pungkasnya. (Akuy)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Rawan Terjadinya Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Nagreg Himbau ASN dan Kades Netral Wartawan: KUSWANDI
Tidak ada komentar