FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan syarat pendaftaran capres – cawapres berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah harus diperjelas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan KPU harus membuat klausul tegas dalam PKPU bahwa hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.
“Putusan MK itu nanti harus diperjelas dalam PKPU. Jadi, PKPU-nya nanti dinyatakan bahwa putusan MK itu hanya dapat dimaknai (capres/cawapres di bawah 40 tahun) hanya boleh mereka yang pernah menjabat sebagai gubernur,” kata Ray Rangkuti, Selasa (17/10).
Adapun bupati/wali kota, lanjutnya, tidak dapat mencalonkan diri karena tak dinyatakan secara eksplisit dalam putusan MK. Menurut dia, putusan MK hanya menyatakan mereka yang berada di posisi sebagai gubernur.
Ray menjelaskan dalam putusan MK itu sebenarnya hanya ada tiga hakim yang setuju bupati, wali kota, gubernur boleh maju menjadi capres atau cawapres. Sebanyak hakim konstitusi menerima dengan syarat (hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres).
Kemudian, empat hakim konstitusi lainnya menolak bupati, wali kota, gubernur bisa maju sebagai capres atau cawapres. “Jadi, sebenarnya posisinya ialah hakim MK yang setuju bupati, wali kota, dan gubernur, jadi capres atau cawapres hanya tiga, sedangkan yang lain menolak bupati/wali kota bisa jadi capres atau cawapres,” ungkap Ray.
Menurut Ray, kalaupun dua hakim menyatakan boleh maju capres atau cawapres dianggap abstain, maka komposisinya adalah tiga menerima dan empat menolak.
“Yang menjadi pertanyaan adalah keputusan MK yang dibacakan,” katanya.
Tidak ada komentar