Refleksi 3 Tahun, Pemkot Pekalongan Berlakukan Bebas Denda PBB-P2 Selama Februari 2024

HAK SUARA
7 Feb 2024 18:41
Birokrasi 0 139
2 menit membaca

Liputan4. com Jateng
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) setempat meluncurkan Program Bebas Denda Otomatis bagi masyarakat Kota Pekalongan yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Program ini bisa dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) selama Bulan Februari 2024.

Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini membenarkan bahwa, sebelumnya Wajib Pajak (WP) yang menunggak PBB-P2 dikenai denda dan untuk meminta bebas denda harus mengajukan terlebih dahulu. Namun, BPKAD menetapkan di bulan-bulan tertentu dimungkinkan para WP tersebut membayar tunggakan tanpa dikenai denda. Hal ini sesuai penetapan Peraturan Walikota (Perwal) dan dalam rangka Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan.

“Selama Bulan Februari 2024 ini, kami menetapkan bebas denda untuk pembayaran PBB-P2,”ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, selain periode Februari dalam rangka Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan, program Bebas Denda PBB-P2 ini dalam satu tahun juga biasanya diberlakukan setiap Hari Jadi Kota Pekalongan pada 1 April, Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, dan ada satu bulan tertentu yang nantinya akan ditetapkan melalui Perwal.

Lanjutnya, adapun untuk pemberlakuan Bebas Denda PBB-P2 dalam rangka Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan kali ini untuk periode tunggakan Tahun 2008-2023. Oleh karena itu, WP dipersilahkan untuk membayar tunggakannya, maka secara otomatis bebas denda.

“Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Jateng, pembayaran secara online juga sudah bisa, melalui perbankan, kantor pos, dompet digital seperti QRIS untuk pembayaran PBB yang SPTnya dikeluarkan pada Tahun 2024 ini tetapi nominalnya dibatasi maksimal Rp2 juta,”terangnya.

Pihaknya berharap para wajib pajak segera membayarkan tunggakannya supaya beban kewajiban pajaknya bisa berkurang.

“Mengingat, pajak termasuk yang diharapkan pemerintah untuk biaya pembangunan khususnya di Kota Pekalongan,”tandasnya.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Refleksi 3 Tahun, Pemkot Pekalongan Berlakukan Bebas Denda PBB-P2 Selama Februari 2024 Wartawan: REDAKSI JATENG

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x