FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan memburu pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial N yang diduga merekam dan menyebarluaskan adegan intim dengan korban berinisial ACA (17) dalam kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa video porno korban disebarluaskan oleh pria WNA berinisial N di salah satu situs pornografi. N kini ditetapkan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya,” kata Bintoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Bintoro mengatakan, WNA berinisial N masih diselidiki terkait dugaan menyebarluaskan hasil rekaman melalui sarana situs pornografi. Dia mengaku belum mengetahui lebih lanjut terkait identitas WNA tersebut.
“Warga negara mana kami belum tahu, tapi dilihat dari videonya itu orang bule. Terus ngakunya sama muncikari atas nama N. Jadi yang bersangkutan itu terunggahnya ini karena video porno itu tersebar,” kata dia.
Kendati begitu, pihaknya masih akan mendalami identitas dan keterlibatan N. Dia juga memastikan telah memberi pendampingan terhadap korban.
“Kita sudah kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) itu juga senantiasa berkoordinasi,” ujarnya.
Polisi menangkap seorang wanita muncikari berinisial JL (30) yang diduga menjual remaja perempuan di bawah umur berinisial ACA (17) kepada pria WNA berinisial N.
Tidak ada komentar