FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengubahan batas usia minimal 40 capres dan cawapres. MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023)
“Mengadili menolak permohinan untuk seluruhnya,” katanya.
Hal tersebut karena pokok permohonan tidak pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut, Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Putusan tersebut turut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.
Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun. (Pram/Fajar)
Tidak ada komentar