Respons Putusan MK, Guntur Romli: Adakah Wasit yang adil untuk Pemilu 2024?

HAK SUARA
17 Okt 2023 16:26
Ragam 0 146
2 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat capres-cawapres berusia 40 tahun kecuali berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini dianggap membuka peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres 2024.

Guntur Romli menjadi salah satu politikus yang menyayangkan putusan MK tersebut, terlebih jika sesuai dengan keinginan penguasa. Kader PDIP itu menyinggung kemungkinan gelaran Pemilu bisa diutak-atik, sebagaimana aturan batas usia capres-cawapres.

“Kalau MK saja bisa diutak-atik, bagaimana dengan penyelenggara pemilu, dengan aparat pemerintahan, dengan aparat hukum dst?” katanya via unggahan akun X @GunRomli, disitat Selasa (17/10).

Mantan anggota PSI itu kemudian menyindir Mahkamah Konstitusi yang seakan berubah menjadi Mahkamah Keluarga. Dia tak habis pikir bila lembaga pengawal konstitusi justru membentengi pembangunan dinasti politik.

“Adakah wasit yang adil untuk Pemilu 2024?” ujar Guntur Romli.

Seperti diketahui, gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui sidang pleno yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Batas minimal usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Hanya saja, hal itu tak berlaku bagi mereka yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih melalui Pemilu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD… Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x