Liputan4.com, Kabupaten Bekasi – Kegiatan Proyek Wc Sultan sebanyak 448 kegiatan pada tahun 2020 yang menelan APBD kabupaten Bekasi sebesar 98 milliar yang hingga saat ini belum jelas mengenai statusnya, belakangan ini beredar kabar di beberapa media online. Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaui Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka. Pada Jum’at malam, (20/10).
“Ya sudah. Paling tidak 1 (tersangka) ya, kan yang satunya (tersangka lain) meninggal. Di situ ada (tersangka) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Terpisah, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan Bersama – sama rekan media yang tergabung di dalamnya mendatangi gedung Merah Putih KPK – RI. Pada Selasa, 31/10/23. Dan dua perwakilan RJN Bekasi raya secara langsung di ijinkan masuk dengan tujuan yang di maksud mempertanyakan kebenaran mengenai (2 tersangka) dalam berita yang beredar.
“Secara lisan, Rea pun menerangkan bahwa setiap penyampaian perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang sedang atau dalam penanganan KPK, selalu satu pintu yaitu melalui Juru Bicara KPK,” Ujarnya.
Lanjut Hisar, “Namun ketika disinggung “Apakah benar dan di benarkan pernyataan Plt. Deputi bidang penindakan dan eksekusi KPK (Asep Guntur Rahayu) kepada awak media beberapa waktu lalu. Bahwa KPK telah menetapkan 2 tersangka (PPK dan KPA) terkait pengadaan WC Sultan Kabupaten Bekasi tersebut, Rea pun diam tidak menjawab,” terang Hisar, Selasa (31/10/2023) sore.
Staf humas KPK menjelaskan, lanjut Hisar. Jika (RJN) ingin konfirmasi atau wawancara langsung dengan juru bicara KPK terkait Kasus WC Sultan, Silahkan bersurat resmi.
“Terus terang kami kecewa dengan sikap dan keterangan staf humas KPK yang bersikap demikian, Satu sisi tegas dinyatakan hanya dibenarkan melalui satu pintu juru bicar (Jubir) KPK saja, akan tetapi ketika kami menganggap pernyataan Asep Guntur sudah menyalahi aturan atau hoax, Rea pun bungkam,” ungkap Hisar.
“Selain sebagai pewarta, kami juga warga juga peduli pada perkembangan yang ada di kabupaten Bekasi. Dan kami berharap penuh kepada KPK, agar segera menuntaskan kasus ini hingga selesai supaya tidak banyak menimbulkan banyak pertanyaan untuk warga kabupaten Bekasi dan mengenai 2 status tersangka yang di maksud siapa??? tidak di jelaskan” Tandas Hisar, dalam kesempatan. (Yusuf)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: RJN Bekasi Raya Datangi KPK, Pertanyakan Kejelasan 2 Tersangka Kasus Wc Sultan. Wartawan: NANANG YUSUF
Tidak ada komentar