Bekasi, – Haksuara.co.id – Isu dugaan pelanggaran tata ruang oleh bangunan Hotel Metland di wilayah Komplek Metland Blok A, Tambun Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. RJN Desak Sidak Hotel Metland. Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, angkat bicara tegas dan mendesak Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Dinas Tata Ruang (Dtr) Kabupaten bekasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan langsung atas bangunan yang diduga berdiri di atas bantaran sungai tanpa kejelasan legalitas. Selasa, (24/6/2025).
Menjadi Permasalan
Polemik bermula dari dugaan bahwa bangunan Hotel Metland berdiri melanggar garis sempadan sungai yang ditentukan oleh regulasi, yaitu 15 meter dari bibir kali. Hal ini disampaikan oleh warga dan aktivis lingkungan kepada awak media. Ketika diminta tanggapan, aparat desa menyatakan bahwa urusan pengawasan sungai merupakan kewenangan PJT dan Bina Marga Pengairan, bukan wewenang desa.
“Untuk lebih akurat, temuin langsung pihak PJT atau Bina Marga. Kami di pemdes tidak punya kewenangan terhadap aliran sungai besar,” ujar Kepala Desa Tambun saat dikonfirmasi awak media, Mediarjn.com.
Menjadi Sorotan dan Tuntutan
“Kita pernah menyaksikan bagaimana pelanggaran tata ruang di kawasan wisata Puncak, Bogor, langsung ditertibkan oleh aparat. Namun, ketika pelanggaran serupa diduga dilakukan oleh pemilik modal besar, justru tidak mendapatkan respons tegas dari pihak berwenang. Ini adalah bentuk ketimpangan penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan publik,” ujar Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya.
Ia menekankan bahwa KDM (Kang Dedi Mulyadi) Gubernur Jawa Barat (Jabar) wajib turun langsung ke lokasi dan tidak hanya menunggu laporan administratif. Sebab, keberadaan bangunan itu tidak hanya melanggar tata ruang, tapi juga berpotensi merusak ekosistem DAS (Daerah Aliran Sungai).
Dampak Jika Tidak Ditindaklanjuti
Ketidakadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika pedagang kaki lima dan Bangli bisa digusur dalam waktu singkat, namun bangunan besar dibiarkan bertahun-tahun, maka prinsip keadilan dan good governance patut dipertanyakan.
RJN Desak Sidak Hotel Metland. RJN mengingatkan bahwa pembiaran seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam sistem pengawasan tata ruang dan konservasi lingkungan, serta dapat memicu tuntutan masyarakat dan aktivis ke tingkat nasional jika tidak segera ditindaklanjuti.
Langkah Selanjutnya yang Diharapkan
Hisar menuntut Bupati Bekasi dan PJT agar tidak tutup mata, serta mendesak adanya:
Transparansi legalitas lahan tempat berdirinya hotel tersebut.
Audit lingkungan atas potensi dampak pembangunan terhadap ekosistem sungai. Penindakan setara terhadap semua pelanggar tata ruang, tanpa pandang bulu antara masyarakat kecil dan pemilik modal.
“Tegakkan keadilan tata ruang secara merata. Jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya
Rd Ahmad Syarif /(RJN)