Liputan4.com, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui siaran Pers bernomor PR-159/Kph.2/03/2024 melakukan penetapan dan penahanan kepada 2 (dua) tersangka terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kedua tersangka tersebut berinisial HJ sebagai rektor universitas Mitra Karya periode 2021 hingga sekarang, dan S mantan rektor universitas Mitra Karya periode 2019 – 2021 lalu.
Kasus ini terungkap bermula, pada tahun Tahun 2020 – 2022 Universitas Mitra Karya yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat, mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek dengan rinciannya
Terhadap tersangka, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP pidana dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Kelas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024. (Humas RJN)
Nanang Yusuf
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Rugikan Negara 13 Milliar Kejati Jabar Tahan Rektor Dan Mantan Rektir Universitas Mitra Karya Wartawan: NANANG YUSUF
Tidak ada komentar