Simalungun, Liputan4.com – Sebuah tempat diduga milik Pemerintah Desa atau Pemerintah Nagori Pardomuan Bandar, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dijadikan wadah untuk berkampanye oleh salah Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat.
Pantauan awak media beberapa hari lalu, lokasi atau tempat yang berbentuk bangunan tersebut percisnya berada di samping kantor Desa atau Kantor Nagori.
Di tempat itu terlihat terpasang spanduk atau baliho caleg DPR RI nomor urut 2 dari partai Demokrat yang bernama Jansen Sitindaon dan Zulfikar Purba Caleg DPRD Kabupaten Simalungun nomor urut 4.
Menurut warga, tempat yang berbentuk bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Desa atau Pemerintah Nagori yang dipergunakan untuk rumah bibit.
” Lokasi itu setau saya milik Nagori, Biasanya dipergunakan untuk rumah bibit bang ” Sebut warga
Warga menduga, Pangulu atau kepala Desa Pardomuan Bandar Juli Dariman Saragih sengaja memberikan tempat untuk caleg tersebut melakukan Kampanye di Gedung milik Nagori tersebut.
” Kalau saya menduga Pangulu sengaja memberikan tempat untuk Caleg ini Berkampanye. Sebab Tempat itu bersebelahan dengan Kantor pangulu. Kan gak mungkin pangulu tidak tau” Ucap warga.
Menanggapi hal itu Ketua Panwascam Kecamatan Silau Kahean yang akrab disapa Reza saat dikonfirmasi liputan4.com via seluler, Selasa (09/01/2024) mengatakan, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya dugaan lokasi atau tempat milik Desa dijadikan tempat untuk berkampanye.
Reza mengaku, baru mengetahui setelah adanya informasi yang disampaikan liputan4.com. Untuk itu, pihaknya akan mengkroscek informasi yang disampaikan kepada Panwascam ini.
” Pertama tidak ada pemberitahuan dari Polres ataupun dari partai yang bersangkutan. saya akan kroscek langsung. kalau memang ditemukan bukti yang kuat, saya pastikan itu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku” Tuturnya.
Ketika disinggung apakah Panwascam akan melakukan investigasi hingga ke Kepala Desa atau Pangulu yang dianggap ada indikasi tidak netral yang memihak kepada salah satu caleg.
” Kami sudah melakukan imbauan kepada seluruh pangulu. Ya, mereka semua paham. Jadi, saya enggak bisa berkomentar banyak karena saya belum melakukan investigasi” Tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 70 disebutkan lokasi yang dilarang untuk tempat kampanye, termasuk didalamnya memasang baliho maupun spanduk dan sejenisnya.
Pasal 70 ayat 1 menyebutkan, bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang dapat ditempelkan di larang ditempelkan di tempat umum salah satunya di gedung atau fasilitas pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, Pangulu Nagori Pardomuan, Juli Dariman Saragih belum dapat dikonfirmasi. (Dmk)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Rumah Bibit Diduga Milik Pemerintah Nagori Pardomuan Bandar Simalungun Dijadikan Lokasi Kampanye Wartawan: SARIANTO DAMANIK
Tidak ada komentar