JAKARTA, JITUNEWS.COM- Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Partai Solodaritas Indonesia (PSI) soal batas usia Capres Cawapres RI.
PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres, pada Senin (16/10/2023).
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Mahkamah Konstitus memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Tidak ada komentar