Sah! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres

HAK SUARA
16 Okt 2023 14:27
Ragam 0 147
1 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Partai Solodaritas Indonesia (PSI) soal batas usia Capres Cawapres RI.

PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres, pada Senin (16/10/2023).

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Mahkamah Konstitus memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x