Said Didu Sebut Ketua MK Alias Paman Gibran Biang Kehancuran Negeri

HAK SUARA
17 Okt 2023 11:24
Politik 0 131
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menyentil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, yang seolah membuka pintu untuk anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa menjadi bakal calon wakil presiden

Ia menilai Jokowi tidak hanya membangun dinasti biasa tapi ini adalah bukti keluarga nekad.

“Ini bukan dinasti biasa tapi ini keluarga nekad,” cuit Said Didu di X, Selasa (17/10/2023).

Said Didu juga menyindir Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar Jokowi alias paman Gibran. Menurutnya Anwar adalah salah satu biang kerok kehancuran negeri ini.

“Ketua MK adalah orang nekad dan abaikan semua. Dia salah satu biang kehancuran negeri ini,” ketusnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Putusan terakhirnya menyatakan, meski masih berusia di bawah 40 tahun, seseorang bisa maju Pilpres asalkan pernah menjadi kepala daerah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tak ikut campur dalam penentuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik.

“Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tutur Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16/10/2023).

Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari Partai Politik dan koalisinya.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi. (Pram/fajar)

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x