Sanksi Berat ASN Tak Netral di Pemilu, Pidana hingga Pemberhentian

HAK SUARA
13 Okt 2023 13:24
Politik 0 122
1 menit membaca

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Pemprov Sulsel melakukan atensi terhadap tingginya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019. Pemprov akan melakukan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN untuk menghadapi Pemilu 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, semua kepala perangkat daerah akan menandatangani pakta integritas mengenai netralitas ASN di hari Senin depan, 16 Oktober.

“Ini untuk menghadapi pemilu supaya tidak banyak temuan temuan yang berkaitan dengan politik praktis ASN ataupun meski tidak berpolitik berkaitan dengan media sosial (medsos) karena men-like, share atau foto bersama calon (peserta pemilu) itu juga persoalan,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis, 12 Oktober.

Pengalaman Pemilu 2019 kata dia, pelanggaran netralitas ASN itu cukup tinggi. Sehingga pada Pemilu nanti diharapkan tidak terjadi lagi. Sukarniati menegaskan netralitas ASN lingkup Pemprov Sulsel saat momen Pemilu merupakan harga mati.

Apalagi, terbaru ada aturan dari pemerintah pusat soal larangan ASN untuk memberikan like atau share status calon legislatif (caleg), calon presiden (capres), dan partai politik. Dia pun menegaskan bahwa sanksi pelanggaran netralitas ini sangat berat. Sanksinya paling berat sampai pemberhentian dan pidana.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad menyambut baik atas penandatanganan pakta integritas ASN yang akan dilakukan Pemprov Sulsel. Menurutnya itu sangat bagus karena memang sangat rawan terjadi pelanggaran.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x