Sat. Res Narkoba Polres Luwu Utara amankan pelaku pengedar narkoba

HAK SUARA
20 Nov 2023 00:42
Ragam 0 213
2 menit membaca

 

Luwu Utara Suarakeadilannews.id  Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 07.30 wita, bertempat di
Jalan Trans Sulawesi Ds. Radda Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara.

Telah ditemukan pelaku inisial AS alias A, 27 thn, Wiraswasta, Islam alamat : Dsn. Bulo Ds. Bulowattang Kec. Pancarijang Kab. Sidrap sedang membawa
– 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 15.45 (lima belas koma empat puluh lima) gram dengan shacetnya diberi Kode A.
– 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 15.47 (lima belas koma empat puluh tujuh) gram dengan shacetnya diberi Kode B.
– 1 (satu) pak plastik klip bening
– 2 (dua) potongan pipet plastik.
– 1 (satu) tas pinggang warna biru.
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam bersama simcardnya.

Berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa seorang memiliki dan membawa narkotika jenis shabu dan orang tersebut diduga sedang dalam perjalanan ke arah Kab. Luwu Utara kemudian Kapolres Luwu Utara Akbp. GALIH INDRAGIRI, S.IK memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU MUHAMMAD JAYADI, S.Sos untuk segera memimpin anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah anggota mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud masih dalam perjalanan menggunakan mobil pickup warna putih sehingga anggota menunggu orang tersebut akan melintas di Ds. Radda Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara dan setelah orang yang dimaksud melintas maka anggota menghentikan orang tersebut dan kemudian di dalam mobil tersebut terdapat 3 (tiga) orang dan salah satunya diketahui bernama sdr. AS alias A dan saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 2 (dua) shacet diduga narkotika jenis shabu bersama barang lainnya didalam tas milik pelaku dan bersama barang yang ditemukan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.

Pelaku diduga melanggar
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x