SERGAI, Haksuara.Co.Id – Humas Polres Sergai me-RESPONS. Personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Bandar Negri, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, Kamis (2/11/2023).
Kasihumas Polres Serdang Bedagai(Sergai), Ipda Brimen, SH, MH, di Polres Sergai, Sabtu (4/11/2023) mengatakan Pelaku berinisial HS (40), merupakan warga Dusun I Desa Panambean, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai. Dari pelaku diamankan barang bukti sebanyak 9,16 gram, serta uang tunai Rp 155 ribu.
Kasi Humas Ipda Brimen mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas terduga pelaku yang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Dusun Desa Bandar Tengah, tepatnya di seputaran rumah pondok dua belas bahu.
“Dari informasi yang kita terima menyebutkan ciri-ciri pelaku. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Ipda Brimen, Sabtu (4/11/2023).
Dengan bermodalkan informasi itu, selanjutnya tim Opsnal Satnarkoba langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setibanya di lokasi, benar tim melihat seseorang yang mirip dengan ciri-ciri dari info awal yang diterima. Melihat kedatangan tim, tersangka berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan tim, tersangka berhasil kita amankan,” katanya.
Setelah mengamankan terduga pelaku, dilakukan penggeladahan badan. Dari kantong jaket yang dikenakan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip besar dan 3 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram, 3 bal plastik klip kosong, 2 skop pipet, dan uang tunai Rp 155 ribu.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka HS, sabu itu diperoleh tersangka dari seorang laki-laki berisinial BN,” kata Brimen.
Pihaknya melakukan pengembangan untuk menangkap BN, namun belum berhasil diamankan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Brimen kembali mengimbau warga untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya dengan menghubungi call center 110 atau dapat melalui WA Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110.
Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Kita mengimbau masyarakat aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif,” ucapnya. (Abdi)
Humas Polres Sergai me-RESPONS.
Tidak ada komentar