Sat Res Narkoba Polres Toba Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

HAK SUARA
13 Okt 2023 22:24
Kriminal 0 114
2 menit membaca

Toba, Liputan4.Com – Sat Res Narkoba Polres Toba berhasil menangkap Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di salah satu warung di Jalan Lintas Sigura – gura, Desa Parhitean, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (12/10/2023).

Diketahui identitas pelaku berinisial, BS (46) warga
Jalan Lintas Sumatera, Desa Pulau Rakyat, Pekan Kecamatan, Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 (dua) paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,63 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang S.H , mengatakan, bahwa kami mendapat informasi yang didapatkan bahwa ada peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selanjutnya, kasat narkoba AKP Yugun BM Sibagariang perintahkan anggota ke lokasi guna melakukan penyelidikan di TKP, tak menunggu waktu lama, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan, selanjut nya di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu dalam plastik klip putih transparan, adapun lokasi penangkapan di salah satu warung di Jalan Lintas Sigura – gura, Desa Parhitean, Kecamatan Pintu Pohan Kabupaten Toba

Saat dilakukan interogasi singkat, ianya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan akan dijual kepada orang lain, akunya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Toba untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Abdi)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan mrmbaca berita dengan judul: Sat Res Narkoba Polres Toba Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada media LIPUTAN4.COM. Reporter: ABDI SUMARNO

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x