Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kriminal

Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus DPO Pengedar Sabu asal Proppo

×

Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus DPO Pengedar Sabu asal Proppo

Sebarkan artikel ini

​PAMEKASAN – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus seorang pria berinisial M (34) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran sabu.

​Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada Juli 2025 lalu.

banner 325x300

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/34/VII/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, petugas sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka lainnya.

​”Tersangka M ini merupakan DPO hasil pengembangan penangkapan tiga orang tersangka inisial DY, SI, dan MAR pada 24 Juli 2025 di sebuah gardu di Desa Campor, Kecamatan Proppo,” ujar AKP Agus Sugianto, S.H., Selasa (17/03/2026).

​Dalam penangkapan pertama di tahun 2025 tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,37 gram. Dari keterangan ketiga tersangka yang sudah diamankan lebih dulu, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari saudara M.

​​Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, pelarian M berakhir pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Bendingan, Desa Campor, Kecamatan Proppo ini disergap petugas di dalam sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

​”Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka M, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu tambahan seberat 0,81 gram,” tambah Kasat Narkoba.

​Atas perbuatannya, tersangka M yang berstatus sebagai pengedar kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup,” tegas AKP Agus Sugianto, S.H.
​Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menciptakan wilayah Pamekasan yang bersih dari narkoba.