Sebut Bertentangan Argumentasi Hukum, Sahabat Ganjar Sayangkan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

HAK SUARA
17 Okt 2023 19:24
Politik 0 129
1 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sahabat Ganjar menghormati putusan MK Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Namun, Dewan Penasihat Sahabat Ganjar Fahlesa Munabari menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum.

Di sisi lain, kata dia, putusan MK sebelumnya di hari yang sama terhadap gugatan dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon agar batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

MK berargumen bahwa permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan tersebut adalah ranah pembuat undang-undang dalam hal ini lembaga legislatif (DPR RI), bukan ranah MK.

Maka, jika MK memutuskan batas usia capres-cawapres, maka fleksibilitasnya akan hilang dan berpotensi memicu mengemukanya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan minimal batas usia jabatan publik lainnya ke MK.

“Sahabat Ganjar Sangat menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum putusan MK sebelumnya dalam kurun waktu yang sangat berdekatan di hari yang sama terhadap gugatan PSI,” terang Fahlesa.

Fahlesa menambahkan putusan MK yang mengabulkan permohonan gugatan Almas Tsaqibbirru janggal dan tidak konsisten dengan argumentasi hukum terhadap penolakan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x