Secara Virtual Mahkamah Agung R.I, Refleksi Kinerjanya Selama Tahun 2023.

HAK SUARA
30 Des 2023 00:41
Nasional 0 186
6 menit membaca

Liputan4.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) sampaikan pencapaian kinerjanya selama tahun 2023 secara Daring/Virtual kepada rekan – rekan media cetak, elektronik dan online melalui aplikasi zoom meeting di kantornya. Jum’at pagi 29/12/2023 pada pukul 09.00.

“Waktu sangat cepat dari 2022 ke 2023. MA R.I terus meningkat kinerja dari setiap tahunya untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan penegakan hukum di Indonesia”, Opening speech dari moderator dalam pembukaan acara.

Dalam pembukaan refleksi kinerjanya. Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin menyadari pentingnya peran temen jurnalis untuk menyampaikan informasi yang edukatif, valid, dan berimbang serta membangun untuk bisa dikonsumsi publik dalam mengetahui pencapaian apa saja yang yang telah di capai Mahkamah Agung selama 2023.

“Sebagai institusi publik yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa,” Ujarnya.

Lanjut H. M. Syarifuddin. Sebagai lembaga sosial dan wahana konsumsi publik, Pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada Mahkamah Agung dalam bentuk pemberitaan sekaligus menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah dan institusi-institusi publik dalam bentuk pemberitaan.

“Dua fungsi tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki satu titik singgung, yaitu sama-sama bertujuan untuk kepentingan publik dan masyarakat luas,” Ungkapnya.

Adapun 14 langkah tersebut adalah sebagai berikut:

1.. Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung, yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai terindikasi yang menjadi jalur para oknum aparatur di Mahkamah Agung.

3. Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun yang lalu. Saya telah mencanangkan 14 (empat belas) langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan realisasi dari 14 langkah tersebut sebagai berikut:

4. Telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di MA.

6. Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022, yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.

7. Telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

8. Telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk transaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan,
Serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (Siwas Sus-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

9. Telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

10. Telah menerjunkan Mysterious Shopper di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.

11. Telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.

12. Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shopper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

13. Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi.

14. Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan apa yang saya uraikan tersebut, maka 14 langkah yang telah dicanangkan pada tahun 2022 hampir seluruhnya telah direalisasikan, kecuali terkait PTSP Mandiri di Mahkamah Agung yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri tersebut,” Paparnya.

Disamping itu, terang H. M. Syarifuddin, Mahkamah Agung telah berhasil mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan, antara lain sebagai berikut:

1. Aplikasi Smart Majelis.
2. Aplikasi Court Live Streaming.
3. Aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (Satu Jari).
4. Aplikasi Layanan Terpadu versi 2.0 (Lentera v. 2.0).
5. Aplikasi Elektronik Integrated Planning System (E-IPLANS).
6. Aplikasi Monitoring Eksekusi Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Versi 2.0 (Monekstun 2.0).
7. Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT).

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang diterbitkan pada tahun 2023:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2023: Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2023: Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.
3. Perma Nomor 3 Tahun 2023: Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI di tahun 2023:

1. Sema Nomor 1 Tahun 2023: Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
2. Sema Nomor 2 Tahun 2023: Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
3. Sema Nomor 3 Tahun 2023: Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.

Bidang Penanganan Perkara yang ditangani Mahkamah Agung (MA) RI sebanyak 27.508 Perkara:

Ada 26.903 atau (98.96 ℅) produktivitas memutus dari jumlah beban perkara tahun 2023.
Ada 27.876 atau 102.30 ℅ produktivitas mutasi pada tahun 2023, dan ada 25.096 atau 90.23 % persentase mutasi perkaranya kurang dari 3 bulan pada tahun 2023.

Realisasi Anggaran yang dilakukan oleh MA RI, antara lain:

Pagu Anggaran sebesar Rp. 11.911.325.397.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 11.491.350.612.070,- atau sebesar 96 %.

Pengelolaan SDM Kompetensi dari MA RI pada tahun 2023 telah berhasil meningkatkan Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung dari Akreditasi B yang diperoleh pada tahun 2021 menjadi Akreditasi A di tahun 2023.

Di akhir paparannya, Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa aspek integritas hukum akan terus dilanjutkan agar penegakkan hukum di Indonesia selalu ditegakkan.

“Oleh karena itu perlu dukungan dari semua pihak, juga termasuk dari para jurnalis dalam memberitakan dan mengawasi kinerja dari Mahkamah Agung dari capaian yang sudah dilakukan agar bisa terus menegakkan pengadilan yang adil dan bersih di tengah masyarakat,” Pungkasnya.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Secara Virtual Mahkamah Agung R.I, Refleksi Kinerjanya Selama Tahun 2023. Wartawan: NANANG YUSUF

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x