LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelompok masyarakat Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung mengapresiasi putusan MK tersebut.
Merekan menyampaikan, putusan MK ini menandakan perubahan dalam memandang kepemimpinan Indonesia kedepannya.
Mereka juga menilai putusan Mahkamah Konstitusi juga membuka peran generasi muda untuk ikut berperan penting dalam perubahan dan pembangunan di masa depan.
” Para generasi muda yang merupakan motor penggerak perubahan dan inovasi di berbagai bidang, dapat membawa perspektif baru, baik ide-ide segar dan semangat inovasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan bangsa kita kedepan, ” ucap masyarakat Desa Ciluluk, pada awak media liputan4.com, Sabtu (21/10/2023).
Kami sangat mengapresiasi kepada MK yabg telah mengabulkan permohonan uji materi UU pemilu terkait batas usia Capres Cawapres.
“Keputusan ini sangat kami apresiasi, ini tandanya ada ruang bagi anak muda yang memiliki prestasi dalam memimpin daerah untuk bisa naik ke pentas Nasional, ” pungkas masyarakat. ( Akuy )
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Sekelompok Masyarakat Desa Ciluluk Dukung Putusan MK, Saatnya Anak Muda Punya Peran Wartawan: KUSWANDI
Tidak ada komentar