Selamatkan Masyarakat 4.304.522 Jiwa dari Bahaya Narkotika, Polda Sumut Terus Buru Bandar dan Jaringan

HAK SUARA
5 Feb 2024 13:42
Kriminal 0 140
1 menit membaca

MEDAN, Liputan.com – Polda Sumut dalam kurun waktu lima bulan terakhir telah menyelamatkan 4.304.522 jiwa masyarakat dari tindak penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sumatera Utara.

Dari data yang diterima, Senin (5/2), dari 12 September 2023 hingga 4 Februari 2024 Tim Direktorat (Dit) Polda Sumut dan jajaran mengungkap 2.335 kasus tindak pidana narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, sebanyak 3.168 tersangka narkoba dapat diamankan dengan rincian jaringan narkoba 2.556 orang dan pemakai 611 orang. Untuk barang bukti yang disita berupa sabu seberat 438,58 kg, ganja 612,54 kg.

Kemudian, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 100.018,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 435 butir, uang tunai Rp377.674.550, sepeda motor 380 unit, mobil 48 unit dan alat hisap sabu 320 unit.

“Pengungkapan berbagai kasus narkoba dalam lima bulan terakhir ini telah menyelamatkan 4.304.522 jiwa masyarakat,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba. Siapapun yang terlibat ditindak tegas,” pungkasnya.(Abdi)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Selamatkan Masyarakat 4.304.522 Jiwa dari Bahaya Narkotika, Polda Sumut Terus Buru Bandar dan Jaringan Wartawan: ABDI SUMARNO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x