JAKARTA-Pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu, musyawarah pemilihan Ketua RW 010 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara berjalan dengan baik dan lancar. Musyawarah ini menggantikan panitia yang tiba-tiba mengundurkan diri sehari setelah anggota panitia musyawarah (panmus) terbentuk. Dia adalah Nurlaina (anggota panitia dari pengurus RT).
“Karna sesuai Pergub 22 dan arahan Kelurahan Pluit harus mengadakan musyawarah pemilihan panitia lagi untuk mengganti yang mengundurkan diri. Dan mencari pengganti anggota panitia musyawarah dari pengurus RT,” kata anggota Panmus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/8).
Pada hari itu, lanjut anghota Panmus ini, pihaknya kembali mengundang pengurus RW, pengurs RT di RW 010. Dan tiga tokoh masyarakat di masing-masing RT yang sudah terpilih melalui musyawarah masing-masing RT. Dan itu tercatat di dalam berita acara.
“Sebelum acara di mulai terjadi keributan antar warga, ada beberapa warga yang masuk kurang lebih 5 sampai 6 orang yang belum tentu ber KTP Apartemen Green Bay Pluit. Mereka membuat kerusuhan dengan mencari-cari masalah. Teriak-teriak seolah-olah tidak dihargai, padahal sebelum musyawarah ini terbentuk, pihak RT sudah mengundang warga untuk pemilihan tokoh masyarakat di masing-masing RT. Tapi hanya sedikit yang hadir,’ ungkapnya.
Setelah rapat musyawarah RW 010 pembentukan panitia dan tata tertib sesui Pergub 22, tiba-tiba sekelompok warga hadir. Setelah suasana mereda baru di mulai meagendakan mencari pengganti anggota panitia dari pengurus RT di RW 010.
“Maka terpilih Mulya Johan. Dia bersedia sebagai pengganti Nurlaina. Kemudian menyusun kembali Tata Tertib. Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka musyawarah kembali disusun Tata Tertib melalui voting. Hasil voting itu tidak ada bedanya dengan musyawarah RW 010 yang pertama pada Selasa (29/7) di waktu dan tempat yang sama,” papar anggota Panmus ini.
Hasil musyawarah itu, 25 memilih hak suara hanya pengurus RW 010, pengurus RT di RW 010. Dan tiga tokoh masyarakat dari masing-masing RT yang terpilih melalui musyawarah masing-masing RT. Kemudian 4 memilih semua warga, dan 6 suara yang tidak memilih keduanya.
“Ditetapkanlah musyawarah mufakat suara terbanyak yang dihadiri malam itu 35 undangan yang ada di daftar hadir dan sudah 2/3 sesuai Pergub 22,” tandasnya.
Acara musyawarah tersebut di saksikan Lurah Pluit, Sekkel Pluit dan dari pihak kelurahan lainnya.
Tidak terima hasil musyawarah, beberapa warga berdebat dengan Lurah yang dengan sabar memberi penjelasan ke semua yang hadir malam itu. Bahwa semuanya sudah sah dan memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Pergub 22, berdasarkan musyawarah mufakat.
Terlihat, ada beberapa warga mengintimidasi dan mengaku akan menuntut Lurah bila tidak mengikuti kemauan mereka. Namun secara umum, rapat berjalan lancar dan kondusif, serta sesuai dengan Pergub 22.