Seorang Guru di Palas Denda 10 Juta Kepada Seorang Lansia Gara- Gara di Ancam dengan Sajam

HAK SUARA
30 Okt 2023 20:42
Kriminal 0 133
2 menit membaca

 

Liputan4.com, Palas, Lampung Selatan.

Salah seorang guru ASN yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar ( SD) di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan meminta ganti rugi ( denda) 10 juta kepada Lansia yang memiliki kekurangan.

Informasi yang di peroleh media, Guru berinisial M, berstatus ASN yang mengajar di SDN Sukabakti, melaporkan Arsiah, kurang lebih berusia 60 tahunan
warga desa Sukabakti di laporkan M ke polsek Palas, lantaran mengancam mengunakan senjata tajam.

Lamtaran pengancaman dengan sajam tersebut oknum guru tersebut melaporkan Arsiah ke polsek palas dan minta ganti rugi sebesar 20 juta, kemudian berkurang menjadi 10 juta.

“Tadinya meminta 20 juta, kemudian turun 10 juta, pihak keluarga sudah meminta maaf ke keluarga korban dan tak sanggup memenuhi tuntutan korban lantaran tak punya uang sebanyak itu,” ucap Sekdes Desa Sukabakti Saifudin yang mendampingi warganya

Susilo Kepala desa Sukabakti, membenarkan bila ada warganya yang di laporkan oleh guru ASN ke polsek palas, lantaran mengancam dengan senjata tajam.

“Bener Mas, wargaku di laporkan oleh Guru kepolsek, Kalau kronogi persisnya aku sendiri tidak mengetahui, cuma yang saya dengar pengancaman dengan sajam tersebut terkait dengan jual beli baju,” ucap Susilo saat di temui di Kantor Kepala Desa, Senin, (30/10/2023)

Awalnya Guru tersebut berjualan baju di sekolahan dengan sistim tempo, Karna baju tinggal satu Arsiah kemudian mengambilnya, tidak tahu apa penyebabnya baju yang sudah di kasihkan di minta kembali.

Kades juga menyayangkan bila Arsiah harus menangung tuntutan uang senilai Rp 10 juta, sebab Ariasih deketahui hanya seorang lansia yang memiliki kekurangan. Dan ini tinggal bersama cucunya yang juga memiliki keterbelakangan mental.

Senentara itu, Ketua K3S Kecamatan Palas, Suprapto juga mengamini kasus yang melibatkan oknun guru sekolah dasar negeri di Desa Suka Bakti tersebut. Di awali percekcokan antara warga dan guru hingga berujung pengancaman itu terjadi pada Senin (23/10/2023) pekan lalu.
“Iya saya sudah dengar dari kepala sekolahnya. Itu kejadiannya Senin pekan lalu. Tapi menurut saya masalah ini hanya masalah pribadi, masalah ini juga sudah sampai polsek kedua belah pihak juga sudah dipanggil.”pungkasnya

Di tempat terpisah Polsek Palas melalui Kanit Reskim, Aipda Muhyi Kurnain membenarkan perihal laporan seorang guru kepada seorang warga Desa Sukabakti lantaran mengancam dengan sejata tajam.

“Keduanya belah pihak akan segera kami pangil untuk melakukan rembuk pekon,” kata dia

 

 

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Seorang Guru di Palas Denda 10 Juta Kepada Seorang Lansia Gara- Gara di Ancam dengan Sajam Wartawan: SRI WIDODO

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x