Serapan Anggaran Kejati Sulsel Tahun 2023 Mencapai Rp281 Miliar Lebih

HAK SUARA
30 Des 2023 10:42
Ragam 0 128
3 menit membaca

MAKASSAR—Hingga penghujung Desember 2023 optimalisasi penyerapan anggaran atas DIPA di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah terealisasi sebesar Rp281.597.301.149,- atau 96,3 % dari pagu anggaran DIPA yang mencapai Rp293.835.326.000,-

Nilai tersebut terrinci Kejati Sulsel sebesar Rp76.221.242.680,- atau 95,96% dari pagu DIPA 79.431.548.000,- dan Kejari-Kejari sebesar Rp179.194.028.650,- (persentase 95,97%), dan para Cabjari-Cabjari sebesar Rp26.182.029.819,- (persentase 94,57%), dari pagu DIPA Kejari/Cabjari sebesar Rp214.403.778.000,-..

Hal itu sebagaimana dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dalam Press Conference Akhir Tahun 2023 yang digelar di kantor Krjati Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Jum’at (29/12/2023) terkait refleksi akhir tahun 2023 kinerja Kejaksaan Tinggi serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Kejaksaan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

Sementara itu dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati Sulsel berhasil menghimpun PNBP baik yang bersumber dari uang pengganti tindak pidana korupsi, uang pengganti dari hasil pencucian uang, sewa rumah dinas, dan denda tilang Tahun 2023 sebesar Rp21.344.565.667,- atau 117,64 % dari estimasi target estimasi pendapatan sebesar Rp18.144.105.000,-

Khusus penanganan perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 dilaporkan, terdapat Jumlah SPDP yang masuk di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 8.364 perkara, Tahap I sebanyak 6.314 perkara, Tahap II sebanyak 5.975 perkara, Eksekusi sebanyak 4.554 perkara, Banding sebanyak 487 perkara, dan Kasasi sebanyak 723 perkara.

Sedangkan penanganan perkara khususnya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 114 perkara.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan resoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis sebanyak 2 perkara, dan terkait program pemerintah dan direktif Presiden telah ditangani kasus Tanah sebanyak 3 perkara, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 15 perkara.

Khusus dalam hal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdapat 104 Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terdiri dari Kejati sebanyak 8 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 83 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara

Penyidikan perkara Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 131 perkara (Kejati sebanyak 30 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 78 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara).

Pra Penuntutan perkara sebanyak 123 perkara, Kejati 38 perkara, dengan rincian; Kejati Sulsel 20 Perkara, Polda Sulsel 16 Perkara, Kanwil Pajak 1 perkara dan Bea Cukai 1 Perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 4 perkara.

Penuntutan perkara Tipikor di seluruh wilayah Kejati Sulsel sebanyak 200 perkara. Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 195 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 86 perkara (Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara.

Upaya Hukum perkara Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 91 perkara (Banding sebanyak 20 perkara, Kasasi sebanyak 65 Perkara, dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 6 perkara).

Total Kerugian Negara perkara Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp209.867.115.243,- terbagi menjadi penyidikan Kejati sebesar Rp130.101.662.040,-. Penyidikan para Kejari sebesar Rp78.538.329.289,- dan Penyidikan para Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp1.227.123.914,-.

Sedangkan upaya penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari kasus perkara Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp22.771.932.330,- dengan rincian; Kejati sebesar Rp9.541.886.922,-, para Kejaksaan Negeri sebesar Rp13.066.045.408,-, dan para Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp164.000.000,-.

Selain itu dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan milik BUMN dari beban pembayaran fee atas gugatan PKPU Sementara sebesar Rp450.000.000.000,-

Menindaklanjuti Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran telah menangani Kasus Mafia Tanah sebanyak 8 perkara (Kejati 6 perkara dan Kejari 2 perkara), Kasus Mafia Pupuk sebanyak 1 perkara. (70n)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x