Bojonegoro Jatim, Suarakeadilannews.id Sidang ketiga dan sidang akhir perkara Gugatan dengan nomor Gugatan 66/Pdt.G/2023/PN Bojonegoro oleh Kades Talok H. Samudi melalui 7 (tujuh) Lawyernya, Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) diantaranya; di ketuai oleh Nurjanah SH.MH, beserta DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sarjono S.Pd, SH, C.Me hari ini Kamis 18/01/2024 mulai pukul 12.30 Wib sampai selesai sudah digelar.
Tampak Hakim yang diketuai oleh, IDA Zulfamazidah Ainun dibantu oleh Hakim Anggota Arifin Sony dan Eko Andrianto serta didampingi oleh Panitia Pendamping ibu Fridainingtyas Palupi, S.H.
Hakim Ketua Menyampaikan bahwa, hari ini sudah lengkap dan hadir semua para Penggugat dan Tergugat termasuk para turut tergugat, dan juga para Kuasanya turut hadir. Sehingga untuk sidang berikutnya nanti sudah bisa dengan sistem elektronik.
Namun disampaikannya sebelum dilanjutkan sidang melalui sistem elektronik Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat akan dimediasi terlebih dahulu.
Kesepakatan tersebut nantinya akan diwakilkan oleh Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) yang didasari dengan surat Pernyataan yang bermaterai, dengan batas waktu mediasi hingga 30 hari kalender dari sekarang. Hal ini sesuai kebijakan elerigasi dari Mahkamah Agung (MA).
Demikian pula terkait perubahan Penggugat masih diberikan waktu hingga H – 2 hari sebelum ada jawaban dari tergugat dan yang turut tergugat.
Tampak usai kesepakatan bersama para Penggugat dan tergugat serta para turut tergugat kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berkas mediasi dari hakim.
Disisi lain Tergugat 2 Bendahara desa saudara Marjono yang hadir tanpa adanya kuasa hukum harus melengkapi berkas kekurangan SK nya. Sementara untuk turut tergugat 2 (Inspektorat) juga harus melengkapi berkas SK nya meskipun beliau hadir. Dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bojonegoro, diketahui pihak Inspektorat juga sudah menyerahkan berkas SK nya.
Diakhiri Hakim Ketua Menyampaikan bahwa bilamana Penggugat dan Tergugat serta turut tergugat sudah memahami maka usai mediasi nanti sidang akan dilanjutkan melalui sistem elektronik.
Terpisah Tergugat 2 Bendahara desa saudara Marjono sempat di berikan pandangan oleh Hakim Anggota 1 Arifin Sony bahwa bilamana Tergugat 2 tidak paham dan belum mengerti bisa langsung konfirmasi, untuk menanyakan ke layanan publik PTSP Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Jadi saudara tergugat 2 bilamana nanti bingung dan tidak mengerti bisa tanyak langsung kepihak PN (Pengadilan Negeri) melalui layanan publik PTSP PN. “Ungkap Hakim Ketua
Terpisah terkait hasil mediasi hari ini tertanggal 18/01/2024 perkara Gugatan tim Lawyer PBH Lidik Krimsus RI bapak DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, saat dikonfirmasi oleh pewarta, beliau menyatakan bahwa hari ini terkait perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bojonegoro sudah sepakat melakukan perdamaian.
“Jadi terkait mediasi hari ini perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bojonegoro kami sudah sepakat melakukan perdamaian.
Dari semua yang tergugat 1 dan 2 termasuk didalamnya para tergugat 1, 2, 3 dan 4. Pihak Inspektorat sudah mengembalikan berkas surat pernyataan penggugat kepada Kades H. Samudi”. Kata Hermawan panggilan akrabnya.
Lebih lanjut Hermawan menyampaikan, dengan telah dikembalikannya surat tersebut, untuk itu gugatan ini akan kami cabut nantinya, jadi mari kita sama-sama tunggu. Dan untuk hasilnya nantinya akan disampaikan ke majelis Hakim yang menangani dan memeriksa perkara nomor 65 ini, bahwa mediasi telah berhasil. Ungkapnya.
Hasil mediasi tersebut, kami anggap sudah sesuai dengan Perma no 1. Tahun 2008, yang kemudian telah disempurnakan, dengan Perma no, 1. Tahun 2016 terkait dengan peraturan mediasi. “Ungkap Hermawan.
Diketahui Sidang Gugatan dengan agenda Memeriksa kembali kehadiran Para Pihak tersebut dilaksanakan di Gedung Ruang Sidang Cakra. Sidang tersebut berjalan dengan tertib aman dan lancar.
SKN.ID
Tidak ada komentar