Sidang Lanjutan Pembacaan Pembelaan Atas Kasus Dugaan Kriminalisasi Masalah Utang Piutang Kembali Digelar PN Banjarbaru

HAK SUARA
17 Nov 2023 20:43
Hukum 0 173
5 menit membaca

 

BANJARBARU – LIPUTAN 4.COM. Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar Sidang lanjutan dengan pembacaan Pembelaan atau Pledoi atas Kasus Dugaan Kriminalisasi Yang Berawal dari Utang Piutang yang Mendapat Pengawasan dari Komisi Yudisial.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa AC, mantan direktur PT.EEI TBK, HS mantan direktur PT.EGL, KH mantan Komisaris PT.EGL serta DAH, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batubara pada Kamis (16/11/23).

Dalam persidangan yang dimulai pada siang hari tersebut, ke empat terdakwa melalui kuasa hukumnya membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan sekitar setatus halaman, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang diketuai oleh Rahmat Dahlan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodi Aditya Indrawan, dalam kasus perkara Dugaan Penipuan dan penggelapan bisnis batubara.

Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa dari Kantor Hukum Equitable Law Firm, Mohammad Fadli Aziz, menyampaikan isi pokok dari Nota Pembelaan (Pledoi) tersebut, diantaranya adalah menolak tegas terkait atas tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) karena banyak fakta-fakta dalam persidangan dan dalam tuntutan tersebut tidak tertuang,” jelas Tim Kuasa Hukum Mohammad Fadli Aziz.

“Bahwasanya dalam Pledoi, kita menolak tegas terkait tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU), karena banyak fakta-fakta dalam persidangan dalam tuntutan tersebut tidak tertuang, contohnya saja dari PPJB Rp.100 juta, karena ini fokus pada pembuktian penggelapan, bahwasanya HS sendiri menyatakan bahwa uang Rp.100 juta rupiah itu tidak pernah dibayarkan sama sekali, jadi jelas bahwasnya terkait akte tersebut sesuai dengan saksi ahli kami bahwa, itu batal demi hukum, karena masih ada tahap PPJB yang belum sah dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Dan belum berhak jadi harusnya ditingkatkan ke AJB, nanti ke Kementrian ESDM, kemudian didaftarkan ke Modi, baru disitulah HS mempunyai hak, Jadi terkait dengan 372 masalah penggelapan tersebut tidak terbukti,” katanya.

Selain itu tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengenai proses mekanisme selama dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, dimana menurut kabar dari para terdakwa bahwa setelah satu hari dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan, besok harinya berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk menjalani proses persidangan,” tuturnya.

Sebelumnya keempat orang terdakwa ini dituntut 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Dalam agenda persidangan kali ini juga turut dihadiri oleh Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan, serta puluhan karyawan yang bekerja di salah satu peruahaan tersebut yang melakukan pengawasan selama jalanya proses persidangan.

Bahkan puluhan karyawan itu kompak memberikan dukungan moril kepada para terdakwa, dengan mengenakan kaos serba putih bertuliskan stop kriminalisasi dan nasib kami tergantung pada putusan majalis hakim, yang khawatir akan terdampak pada pekerjaan mereka selama ini.

Koodinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kalimantan Selatan Syaban Husin Mubarak mengatakan, dirinya melakukan pemantauan persidangan, dalam hal pemantauan suatu tindakan apakah perilaku hakim itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam kode etik pedoman profesi perilaku hakim.

“Kami sebagai peghubung Komisi Yudisal Kalimantan Selatan melakukan pengawasan atas prilaku Hakim, ada dua hal kenapa kami melakukan pemantauan tersebut, salah satu diantaraya adanya laporan dari masyarakat, termasuk jika perkara tersebut menjadi perhatian publik, salah satu indikator kenapa kami melakukan pemantauan persidangan, dalam hal pemantauan suatu tindakan apakah perilaku hakim itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam kode etik pedoman perilaku hakim, sehingga akan memberikan implikasi kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan haknya sebagai mencari keadilan,”ucapnya.

Pihaknya juga mengaku dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau pun perorangan, serta kelompok orang, atau badan hukum jika merendahkan martabat perilaku profesi para hakim.

Saud salah satu perwakilan perusahaan tempat dimana ia bekerja mengaku masalah persolan hukum ini, sangat terasa dampaknya terhadap perusahaan kita bekerja, sehingga menjadi terhambat dan tidak begitu maksimal dalam menjalankan pekerjaan,” ucapnya.

“Kita puluhan perwakilan karyawan memberikan support kepada para terdakwa dalam perkara ini, kalua melihat dari fakta persidangan kemarin sih, dari ahi sebenarnya ini kayaknya arahnya ke perdata, mudahan hakim dapat mempertimbangkan hal itu, dengan berprosesnya masalah hukum ini, kita merasakan dampak terhadap perusahaan kita bekerja menjadi terhambat dan tidak begitu maksimal dalam menjalankan pekerjaan,”tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB Saham) yang selama ini menjadi dasar bagi Sar’i (Pelapor) untuk mengklaim sebagai pihak yang berhak atas 40% saham dalam PT Indomarta Multi Mining (PT IMM), tidak pernah terealisasi, dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran atas nilai saham sebagaimana yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut.

Atas tidak dilakukannya Pembayaran dalam PPJB tersebut oleh Sar’i, maka akta jual beli saham (AJB Saham) tidak pernah terjadi, sehingga terungkap fakta hukum dalam persidangan bahwa peralihan hak atas saham sebanyak 40% tersebut ternyata selama ini tidak pernah terjadi.

Selain itu dalam persidangan juga terungkap adanya seputar perjanjian utang piutang antar pihak, termasuk pemberian saham sebesar 40%.

Hal itu dilakukan diduga lantaran tidak terpenuhinya uang yang mau diserahkan yakni sebesar Rp.72 miliar, namun yang diserahkan hanya sebesar Rp.49,5 miliar saja.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis tambang batubara yang menyeret para terdakwa ini, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,”tutupnya (Lip.4.Com)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Sidang Lanjutan Pembacaan Pembelaan Atas Kasus Dugaan Kriminalisasi Masalah Utang Piutang Kembali Digelar PN Banjarbaru Wartawan: G. IRAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x