Sidang Lanjutan PLTA Marancar Kuasa Hukum Mustaqim Hanafi Pulungan SH Bantah Keterlibatan Anggota DPRD

HARUN HUTAGALUNG
25 Agu 2024 09:41
Berita 0 63
1 menit membaca

HAK SUARA.CO.ID – TAPANULI SELATAN (SUMUT)

TAPSEL- Sidang lanjutan kasus kerusuhan di pintu gerbang gate R17 PLTA Marancar pada 16 Februari 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Dalam persidangan, keterangan saksi sekaligus humas PT SAE Group, Fahrul Rozi Pasaribu, menyebutkan adanya oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AS yang berada di lokasi kejadian dan diduga memprovokasi massa.

Menanggapi hal tersebut, Mustaqim Hanafi Pulungan, S.H., selaku kuasa hukum AS, membantah keras pernyataan tersebut. “Pernyataan bahwa klien kami AS ikut memprovokasi massa sangat keliru dan tidak berdasar,” tegas Mustaqim kepada Wartawan di Batu Coffe Sipirok Sabtu (24/8/2024).

Mustaqim menjelaskan bahwa AS tidak berada di lokasi kejadian saat kerusuhan pecah. Ia baru datang ke lokasi setelah mendengar adanya keributan massa dan bermaksud untuk mencegah meluasnya kerusuhan. “Klien kami merupakan putra daerah Marancar dan berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat itu. Ia datang dengan niat baik untuk meredam keributan,” ujar Mustaqim.

Lebih lanjut, Mustaqim menekankan bahwa AS pada tanggal 16 Februari 2024 masih sibuk mengawal suara pemilu legislatif yang telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. “tegas ,Mustaqim  (FHG)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x