Simpan Ganja Saat Minum Tuak, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

HAK SUARA
10 Feb 2024 12:41
Kriminal 0 125
2 menit membaca

Tebing Tinggi, Liputan4.com – Seorang pria paruh baya inisial EDS (56) penduduk Jalan Tengku Hasyim, Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi karena ketahuan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja saat berada diwarung tuak.

Penangkapan bermula, saat petugas yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan merasa curiga akan gerak gerik pelaku EDS. Kemudian petugas mengikuti pelaku hingga sampai disebuah warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.

Dalam keterangannya, Sabtu (10/02/24), Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengungkapkan, awalnya pada Rabu (07/02/24), petugas Sat Narkoba merasa curiga akan gerak gerik pelaku. Lalu petugas membuntuti pelaku hingga sampai ke sebuah warung tuak yang ada di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.

“Sesampainya diwarung tuak, petugas melakukan penggeledahan pada badan dan sekitar lokasi. Dari kantong celana pelaku ditemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas seberat 5,72 gram”, ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif.

“Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup Kasi Humas. (Dmk)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Simpan Ganja Saat Minum Tuak, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Wartawan: SARIANTO DAMANIK

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x