SIRA Gelar Aksi di Kantor Sucofindo Dengan Massa Ratusan Orang Terkait Replanting Sawit di Kab. MURA

HAK SUARA
23 Nov 2023 14:42
Politik 0 122
4 menit membaca

Liputan4.com, Palembang – Lembaga Suara informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di halaman kantor Sucofindo cabang Palembang, dengan masa berjumlah ratusan orang terkait replanting kelapa sawit di Muara Lakitan kabupaten musi Rawas, kamis (23/11/23).

Sebagai koordinator aksi direktur eksekutif Rahmat Sandi Iqbal, SH., di dampingi sekretaris eksekutif Rahmat Hidayat, SE., dalam siaran persnya mengatakan, Dalam rangka menindaklanjuti aksi kami sebelumnya di Dinas Perkebunan Sumsel pada hari jumat 10 november 2023 yang lalu, dengan tuntutan agar dilakukannya verifikasi ulang terhadap calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari kementrian keuangan melalui Badan Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan perhektar adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada perkumpulan Kelompok Muara Lakitan Bersatu.

Sembari menunggu pihak terkait selesai melakukan verifikasi ulang, demi mengawal agar bantuan dana Replanting di Kabupaten Musi Rawas tersebut supaya benar-benar tepat sasaran dan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. maka hari ini kami kembali menggelar aksi yang kedua kalinya, kali ini di Kantor SUCOFINDO Cabang Palembang selaku team verifikasi pencairan dana PSR.

Perlu untuk diketahui oleh pihak SUCOFINDO bahwa Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang berindikasi pada praktek-praktek tindak pidana korupsi terkait mekanisme penyaluran dana Replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tahun 2023 pada Dinas Perkebunan Kab. Musi Rawas terhadap Koperasi Muara Lakitan Bersatu Kel. Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas, dengan uraian indikasi sebagai berikut :

Bahwa sekira tanggal 13 juli 2023 dinas perkebunan musi rawas telah menerbitkan surat keputusan nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023, berkenaan dengan calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari kementrian keuangan melalui badan pengelolah dana peremajaan kelapa sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan perhektar adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

Diduga bahwa berdasarkan hasil investigasi dalam luasan tersebut diposita 1 tersebut hanya dimiliki oleh 3 orang saja, dan saat dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Perkebunan Musi Rawas pada hari kamis tanggal 16 november 2023, koperasi perkumpulan Muara Lakitan Bersatu diduga hanya mampu menghadirkan 20 pekebun dari total 27 orang pekebun, dari total 20 orang pekebun itupun diduga satu sama dengan yang lainya berstatus memiliki hubungan keluarga, mulai dari adik kakak sampai pada ipar dan keponakan, yang secara kasat mata bahwa pemilik dari lahan tersebut diduga kuat hanya dimiliki oleh 3 orang saja, dan dari 7 orang petani yang tidak dapat mengikuti verifikasi ulang tersebut diduga kuat bukan dari keluarga pemilik lahan aslinya sehingga tidak sanggup pasang badan.

Bahwa dengan dugaan kelalaian yang diduga dilakukan oleh dinas perkebunan kabupaten musi rawas dan dinas perkebunan provinsi tersebut terindikasi menyebabkan bantuan tidak sesuai peruntukan, sama halnya yang terjadi dikelompok tani rindang jaya desa tanjung muara kec. Pinang raya kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu, yang mana akibat dari pinjam pakai KTP dan KK tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), dan setelah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan tinggi bengkulu dana tersebut telah disita dan dikembalikan ke negara dan ke empat tersangka masing-masing ketua kelompok, sekretaris, bendahara dan kepala desa telah divonis 4 tahun penjara.

Menyikapi permasalahan yang telah diuraikan diatas, dalam rangka melakukan pencegahan dini terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara, serta sembari pihak terkait menyelesaikan verifikasi ulang tersebut maka dalam aksi demonstrasi kami di kantor SUCOFINDO Cabang Palembang hari ini, kami mendesak agar :

Meminta pihak SUCOFINDO merekomendasikan pemblokiran seluruh dana peremajaan sawit rakyat pada rekening escrow koperasi perkumpulan Muara Lakitan Bersatu, demi mencegah terjadinya kerugian negara, sembari saat ini pihak dinas terkait meneruskan verifikasi ulang terkait kebenaran keterangan yang diberikan oleh masing-masing pengebun.

Meminta Dinas terkait dan pihak SUCOFINDO selaku team verifikasi pencairan dana PSR untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa/Kelurahan yang menjadi objek bantuan di koperasi Muara Lakitan Bersatu, terutama memastikan bahwa lahan tersebut benar adanya atas kepemilikan dari 20 orang pekebun, dengan melakukan pengecekan terhadap perbatasan dan dokumen yang ada di Desa/Kelurahan masing-masing objek.

Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ditindaklanjuti maka kami penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga SIRA memastikan persoalan ini akan kami laporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan temuan sementara ini 7 orang pinjam pakai KTP, dengan total luasan kurang lebih 26 Ha dan atas informasi yang kami dapatkan berkenaan 20 orang pekebun yang diverifikasi ulang tersebut satu sama lainya diduga merupakan memiliki hubungan keluarga.

Massa aksi SIRA diterima oleh Agus Triono kepala inspeksi umum Sucofindo dalam keterangannya mengatakan, dengan adanya aksi yang dilakukan rekan rekan sangat dibantu dalam memonitoring bahwa verifikasi yang kami lakukan telah tepat sasaran dan data yang kami dapatkan sesuai dengan data dilapangan”, terangnya.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: SIRA Gelar Aksi di Kantor Sucofindo Dengan Massa Ratusan Orang Terkait Replanting Sawit di Kab. MURA Wartawan: IRWANTO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x