Siswa SMP Negeri 34 OKU Diduga Dianiaya Oknum Guru Agama

HAK SUARA
16 Feb 2024 19:43
Pendidikan 0 265
2 menit membaca

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Seorang siswa atau peserta didik kelas IX SMP Negeri 34 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU ) Provinsi Sumatera Selatan berinisal AH (15) mengalami dugaan penganiayaan pada hari Senin tanggal 7 Februari 2024 lalu. Dugaan penganiayaan itu terjadi saat jam belajar di sekolah SMP Negeri OKU yang berlokasi didaerah Tegal Arum Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur.

Kepada wartawan AH (15) yang menjadi korban dugaan penganiayaan dengan didampingi orang tua dan pengacara mengatakan, bahwa ia dipukul guru agama dengan menggunakan sapu.

Saat itu diceritakan AH, tiba-tiba saya langsung dipukul pakai sapu ke arah bawah belakang pantat. “Yang mukul pak Bambang guru agama,” ucapnya.

Selain mukul dikatakan AH, pak Bambang juga pada keesokan harinya mengacungkan parang kepada saya dari jarak jauh entah apa maksudnya pak Bambang.

“Atas kejadian itu saya ketakutan sehingga saya tidak masuk sekolah,” ucapnya sambil menangis.

Sementara saat dimediasi bersama pihak orang tua murid dihadapan kepsek SMPN 34 OKU , Bambang Sumitro yang merupakan guru agama di SMP Negeri 34 OKU mengaku bahwa saya itu bukan memukul tapi hanya mendorong pakai sapu.
Saat itu saya spontan saja membawa sapu untuk membersihkan sampah yang berserakan didepan kelas ruangan saya, namun sapu itu bukan untuk dipukulkan ke siswa AH. Itu kan ada saksinya yang melihat ibu kepala sekolah,” cerita Bambang dengan wajah memelas.

Ditempat Terpisah berhubung awak media Liputan4.com tidak bisa hadir pada mediasi tersebut dikarenakan hujan deras dari pagi hingga siang hari, Kepala SMP Negeri 34 OKU Maria Indriati membenarkan atas kejadian tersebut dan meminta pihak wartawan untuk datang esok hari dan silakan jika ingin diberitakan.

Menurut dia, guru kami itu bukan memukul hanya mendorong menggunakan sapu.

“Tidak benar guru kami memukul siswa apalagi sampai luka itu tidak ada, dan silakan kalau ingin diberitakan,”jelasnya saat dikonfirmasi melalui telpon seluler pribadinya kepada wartawan Liputan4.com pada hari ini Jumat , (16/02/2024).

Atas kejadian tersebut, kita bersama berharap dunia pendidikan di Kabupaten OKU tidak akan ada lagi terjadi dugaan kasus – kasus kekerasan terhadap anak atau peserta didik.

Perlindungan anak didik di sekolah telah diatur dalam Pasal 54 Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang – Undang nomor : 35 Tahun 2014.

 

 

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Siswa SMP Negeri 34 OKU Diduga Dianiaya Oknum Guru Agama Wartawan: AGUS MAULANA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x