FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mawar (23), jadi korban budak seks mantan pacarnya. Pengaca Miftahul Chaer Amiruddin menyebut, selain melaporkan Bripda FA ke Propam Polda Sulsel, pihaknya juga menyeret kasus itu ke Ditreskrimum.
Dikatakan Miftah, sedikitnya ada tiga pasal yang dia layangkan kepada FA. Seperti, Pasal 6 Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami juga laporkan oknum polisi itu Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Terus KUHP soal aborsi itu pasal 346 dan 347,” ujar Miftah saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Miftah mengaku, saat ini kliennya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel.
Selain pemeriksaan lanjutan, kata Miftah, penyidik juga memeriksa satu orang saksi yang merupakan teman korban dan pelaku semasa di SMA.
“Dalam rangka untuk pemeriksaan. Ada satu saksi teman korban dan pelaku. Dan ada pemeriksaan tambahan dari penyidik,” Miftah menuturkan.
Tambahnya, saat ini kondisi kliennya masih trauma. Apalagi, keputusan untuk melaporkan Bripda FN harus terima konsekuensi seperti ancaman.
“Dia mengalami trauma, psikis kena. Jadi mungkin agak takut juga setelah ini, karena dia memberanikan diri melapor. Jadi dia siap terima konsekuensi apapun yang akan dihadapi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis bernama Mawar, bukan nama sebenarnya menjadi korban kekerasan seksual oleh mantan pacarnya sendiri.
Mawar saat dikonfirmasi menceritakan bagaimana dirinya diperlakukan tak senonoh bagaikan budak seks oleh sang mantan.
Tidak ada komentar