Soal Laporan Dugaan Penipuan Anggota DPRD Tebingtinggi Partai Gerindra, Polisi Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

HAK SUARA
30 Jan 2024 14:42
Hukum 0 142
3 menit membaca

Keterangan gambar : Mapolres Tebingtinggi tempat YEL melaporkan Ari alias MHA atas dugaan penipuan / dmk

Tebingtinggi, Liputan4.com – Soal dugaan penipuan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Tebingtinggi Partai Gerindra MHA alias Ari dengan modus calo meluluskan seorang wanita berinisial YEL warga Kelurahan Bagelen masuk menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) kini telah bergulir di meja penyidik Polres Tebingtinggi, Polda Sumut.

Polres Tebingtinggi, melalui penyidik telah memeriksa saksi dari pelapor yakni suami YEL untuk diambil keterangan yang pada saat itu mentransfer uang kepada Ari alias MHA atas permintaan Ari yang mengatakan dapat meluluskan YEL menjadi PPPK.

” Saya sudah dipanggil jadi saksi hari kamis sekitar pukul 16.30 bang” Ungkapnya, selasa (30/01/2024).

Hal senada juga diucapkan Kasat Reskrim AKP JR Silalahi saat dikonfirmasi Liputan4.com.

” Ia saksi sudah kita periksa” Ucapnya.

Namun, terlapor atau MHA alias Ari belum dilakukan pemeriksaan karena pelapor sedang menjadi calon legislatif (caleg).

” Terlapor belum kami periksa, karena terlapor masih Caleg” Tandasnya.

Diketahui, Penundaan proses hukum terhadap Caleg telah dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, YEL selaku korban atau pelapor telah melaporkan Ari alias MHA atas dugaan penipuan ke Polres Tebingtinggi pada, jumat (19/01/2024).

Lapor dugaan penipuan tersebut tertuang di surat Laporan Polisi Nomor STTLP/B/25/1/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT.

Atas dugaan modus penipuan yang dilakukan Ari alias MHA tersebut, YEL mengalami kerugian uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Menurut YEL, awalnya Ari mengatakan bisa mengurus dirinya untuk lulus masuk PPPK. Atas dasar ucapan Ari tersebut, akhirnya YEL percaya dan memberikan uangnya dengan cara mentransfer ke rekening atas nama MHA.

” Cepat lah dikirim Rp20 juta, Saya mau ke Medan ini antarkan uangnya” Ucap Yel menirukan ucapan Ari yang terkesan memaksa saat meminta uang untuk di transfer.

Namun, karena Yel tidak memiliki uang sebanyak yang diminta Ari, Kemudian Yel memohon agar dapat dikurangi menjadi Rp10 juta.

” Saya kan tim sukses (TS) istri Pak Ari yang menjadi caleg. terus saya bilang sama Pak Ari dirumahnya, saya sedang mengikuti PPPK. Jadi, Pak Ari berjanji akan membantu meluluskan saya. Kemudian pada tanggal 1 november 2023 pak Ari menelfon saya meminta uang sebesar Rp20.000.000 dengan alasan akan berangkat ke Medan. Karena uang saya tidak ada sampai sejumlah Rp20.000.000, terus Dia (Ari red) meminta uang Rp10.000.000 agar di transfer hari itu juga bang. Jadi saya meminta tolong ke suami saya untuk mengirimkan uang ke rekening pak Ari” Ungkapnya di kediamannya beberapa hari lalu. (Dmk)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Soal Laporan Dugaan Penipuan Anggota DPRD Tebingtinggi Partai Gerindra, Polisi Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi Wartawan: SARIANTO DAMANIK

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x