Soal Putusan Kepala Daerah Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, PSI: MK Memberikan Makna Baru

HAK SUARA
17 Okt 2023 10:26
Ragam 0 145
1 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan MK tersebut meski permohonannya ditolak.

“Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan MK meskipun permohonan kami ditolak. PSI yakin bahwa putusan MK tersebut sudah melalui pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” kata Direktur LBH PSI, Francine Noni Widjojo kepada wartawan, Senin (16/10).

Francine menyebut usia tidak menjadi penghalang untuk menjadi pemimpin. Menurutnya, putusan MK tersebut seperti memberikan makna baru

“Usia tidak menjadi penghalang dan melihat kompetensi sebagai hal yang patut dipertimbangkan,” katanya.

“Yang dalam hal ini MK memberikan makna baru bagi syarat usia minimal capres dan cawapres dengan mengabulkan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” sambungnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x