Soal Putusan MK, Politikus NasDem: Gibran Selamat Mas Semoga Jadi Cawapres

HAK SUARA
17 Okt 2023 09:25
Ragam 0 127
1 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, melalui akun media sosialnya memberikan ucapan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah,” kata Sahroni dalam akun media sosial Instagram, Senin (16/10).

Sahroni berharap putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres.

“@gibran_rakabuming selamat mas semoga jadi cawapres mas,” tulis Sahroni dalam keterangan foto.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x