Soal Putusan MK, Politikus NasDem: Gibran Selamat Mas Semoga Jadi Cawapres

HAK SUARA
17 Okt 2023 09:25
Ragam 0 158
1 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, melalui akun media sosialnya memberikan ucapan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah,” kata Sahroni dalam akun media sosial Instagram, Senin (16/10).

Sahroni berharap putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres.

“@gibran_rakabuming selamat mas semoga jadi cawapres mas,” tulis Sahroni dalam keterangan foto.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x