JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, melalui akun media sosialnya memberikan ucapan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah,” kata Sahroni dalam akun media sosial Instagram, Senin (16/10).
Sahroni berharap putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres.
“@gibran_rakabuming selamat mas semoga jadi cawapres mas,” tulis Sahroni dalam keterangan foto.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.
Tidak ada komentar