FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden RI.
“Kami menghormati putusan MK karena final dan mengikat,” kata Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman memutuskan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Keputusan MK itu turut mencantumkan keterangan adanya alasan berbeda (concuring opinion) dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sejauh ini, putusan MK itu dapat membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun) diusung sebagai calon wakil presiden. Gibran saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.
Tidak ada komentar