Soroti Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Airlangga Ingatkan MK Berhati-hati dan Singgung Sosok Gibran Rakabuming

HAK SUARA
10 Okt 2023 18:25
Politik 0 140
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK), berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) menjelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Airlangga lantaran uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu banyak digugat di MK.

“Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (10/10).

Menurut pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.

Salah satunya, terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi. Oleh karena itu, dia mengingatkan Anwar Usman dkk dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

“Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x