Sosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan, Anggota DPR RI Komisi IX, Ir Sri Meliyana Gandeng Pihak BPJS Ketenagakerjaan

NOVA ISKANDAR
20 Nov 2024 16:17
2 menit membaca

LAHAT – Bertempat di Hotel Cendrawasih Lahat, anggota DPR RI dari Komisi IX, Ir Sri Meliyana melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat, Rabu 20 November 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, Ir Sri Meliyana mengajak para pekerja informal di Kabupaten Lahat untuk menjadi peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dengan iuran per bulan Rp16.800, para pekerja informal akan mendapatkan sejumlah manfaat dan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan.

“Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sri Meliyana menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu mitra kerja Komisi IX DPR RI. Ia pun meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat untuk gencar melaksanakan sosialisasi agar masyarakat pekerja informal di Kabupaten Lahat bisa mengetahui manfaat apa saja yang didapatkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya yakin dengan gencarnya sosialisasi akan banyak pekerja informal yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebab dengan iuran yang kecil masyarakat akan mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat, M Irwan Naser Nawawi mengatakan, pekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta bukan penerimah upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” katanya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta,” tambahnya. (Red)

x
x