Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Keanehan Saat MK Putuskan Usai Capres dan Cawapres

HAK SUARA
17 Okt 2023 12:24
Nasional 0 140
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Sosok Hakim Saldi Isra sukses mencuri perhatian saat dirinya membongkar peran ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut memiliki peran besar meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar dapat ikut Pilpres 2024 mendatang.

Baru-baru ini keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan untuk batas usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Keputusan ini pun mengundang polemik berbagai pihak. Bahkan sosok Hakim Saldi Isra dibuat heran dengan keputusan MK yang menurutnya berubah dalam sekejap mata.

Melihat lebih jauh, keputusan MK dalam perkara ini terkesan mengesampingkan perbedaan pendapat antara keempat hakim yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK adalah salah satu hakim yang kontra dengan keputusan MK ini.

Dia tegas menolak dan tidak memperbolehkan presiden atau capres yang belum berusia 40 tahun meski memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lainnya yang ditetapkan lewat pemilu.

Mulanya, Saldi mengatakan ada perdebatan di antara para hakim konstitusi yang terjadi dalam proses pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Perdebatan ini terjadi karena belum menemukan titik terang perkara tersebut. Karenanya, ada hakim konstitusi yang mengusulkan penundaan pembahasan.

“Ketika pembahasan di RPH, titik temu (arsiran) termasuk masalah yang menyita waktu dan perdebatan. Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara Hakim Konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah, in casu lima Hakim yang berada dalam gerbong “mengabulkan sebagian”, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” ujar Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x