Sudah Diperiksa 7 Jam, Penyidik Polda Metro Jaya Kembali akan Garap Ajudan Firli Bahuri

HAK SUARA
14 Okt 2023 16:26
Hukum 0 143
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA–Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa Kevin Egananta Joshua, ajudan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kevin diketahui sudah selesai diperiksa sekitar 7 jam.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ini dianggap belum tuntas. Sehingga penyidik menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada Kevin.

“Akan dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, Sabtu (14/10).

Ade mengatakan, pemeriksaan tambahan untuk Kevin dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (18/10). “(Pemeriksaan tambahan) pada rabu nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x