Surat Sumbangan Berisi Permintaan 20 kardus Nasi di Patok Harga perkardus, Ditanda tangani Camat Wiradesa Kab Pekalongan Pungli atau Bukan ?

RED. JATENG
15 Agu 2025 09:53
Opini 0 1
2 menit membaca

HSuara co.id Jateng
15/8/2025
Kab Pekalongan
​Sebuah surat edaran yang meminta partisipasi pengusaha rumah makan di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, telah memicu pertanyaan publik. Surat bernomor 14/PanHUT/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Panitia HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403 ini, secara spesifik meminta sumbangan berupa 20 nasi kardus atau ‘berkatan’ dengan total nilai Rp500.000 per pengusaha.
​Sorotan tajam muncul karena surat tersebut mencantumkan jumlah bantuan dan harga per unit yang telah ditetapkan, yakni Rp25.000 per kardus.

Praktik ini dinilai berbeda dari permohonan sumbangan pada umumnya yang bersifat sukarela. Kejanggalan ini diperkuat oleh fakta bahwa surat tersebut ditandatangani dan diketahui langsung oleh Camat Wiradesa, Drs. Sugino, S.STP, M.SI, serta Ketua Panitia, Mochamad Mahlul Arizal, SE, yang juga merupakan bagian dari pemerintah kecamatan.

Sumbangan, Kec Wiradesa, HUT RI 80, Hari Jadi Kab Pekalongan, 20 Kardus Nasi

Surat edaran permohonan sumbangan yang di berikan ke pengusaha rumah makan kec Wiradesa Pekalongan

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan etika dari surat edaran tersebut.

​Lima Pertanyaan Mendasar yang Muncul
​Adanya surat edaran ini secara langsung memicu lima pertanyaan krusial yang memerlukan jawaban dari pihak terkait:
​Legalitas Sumbangan:
1. Apakah surat edaran bantuan ini adalah bentuk partisipasi yang sah atau justru termasuk kategori pungutan liar (pungli)?
​Potensi Tekanan:
2. Apakah praktik permintaan bantuan yang terstruktur dan mematok harga, terutama yang datang dari instansi pemerintah kecamatan, bisa menimbulkan tekanan bagi pengusaha makanan?
Dasar Hukum:
3. Apakah surat edaran permintaan bantuan tersebut memiliki payung hukum yang sah?
​Penyalahgunaan Wewenang:
4. Apakah praktik ini termasuk tindakan penyalahgunaan wewenang?
Tanggung Jawab:
5. Apakah edaran surat bantuan tersebut berasal dari panitia kecamatan Wiradesa atau hanya oknum? Bagaimana dengan kecamatan lain?

​Diperlukan konfirmasi resmi untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas surat edaran tersebut.
​Kekhawatiran dan Persepsi Publik

​Meskipun tujuan acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80 dan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke 403 adalah mulia,
Namun metode pengumpulan dananya menjadi titik krusial.

​Untuk menghindari persepsi negatif dan menjaga kepercayaan publik, diperlukan kejelasan dari Pemerintah Kecamatan Wiradesa mengenai landasan hukum dan etika dari surat edaran ini. Transparansi dalam proses penggalangan dana dan pengelolaannya menjadi kunci.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap permohonan bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dilakukan dengan cara yang etis, transparan, dan tidak memberatkan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan

 

Karnadi laheng

x
x