Tangerang selatan – Liputan4.com, Tidak terima anaknya meninggal karena keganasan Oknum Masyarakat didaerah Hukum Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya. Orang tua korban lapor kepolres Tangerang Selatan.
Pasalnya anaknya yang bernama Ikbal Maulana Dihajar masa diduga mencuri kendaraan roda dua, orang tua di dampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara sangat tergores hatinya saat mendengar anaknya meninggal karena keganasan masyarakat diwilayah kp. Malangnengah kecamatan Pagedangan Tangerang Yang main hakim sendiri tanpa proses hukum.
” Saya sedih banget, kok tega nya mereka main hakim sendiri ke anak saya, sampai muka lebam dan kepala bayak keluarin darah” sambil menangis seorang ibu yang anaknya meninggal karena keganasan warga.
Menurut kuasa hukumnya, Fajar, SH., Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 33 Ayat (1) Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa perbuatan main hakim sendiri merupakan suatu tindakan yang bersifat melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia, ini sangat tidak dibenarkan harus ada proses hukum lanjutan karena mereka yang terlihat ini harus segera ditangkap.” Menurutnya.
“Kami akan kawal Kasus ini, sampai semua pelaku penganiayaan tertangkap, kami mohon Polsek Pegedangan untuk ikut dan serius terkait kematian anak klien kami.” Tegasnya.
Demikian liputan4.com, melaporkan berita terbaru, akurat, aktual, tajam dan terpercaya karena liputan 4.com, berani mengungkapkan fakta yang sesungguhnya. ( Pewarta: Adien. S )
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Tak Terima Maninggal Karena Main Hakim Sendiri, Orang Tua Lapor Polres Tangsel Wartawan: ADIEN SAMHUDIN
Tidak ada komentar