Tak Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, MAKI Ancam Gugat Polda Metro Jaya

HAK SUARA
23 Okt 2023 14:45
Hukum 0 134
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) harusnya sudah ada penetapan tersangka.

Boyamin bilang dengan kasus sudah naik penyidikan, potensi menjadi tersangka di atas 60 persen. ’’Saya yakin alat buktinya cukup,’’ jelasnya.

Bila Firli dipastikan mangkir, tentunya sesuai regulasi baru bisa dilakukan upaya paksa jika dua kali tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya. ’’Berarti harus menunggu panggilan keduanya,’’ urainya.

Meski begitu, bila ternyata tidak ditetapkan sebagai tersangka, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.

Sebab, sesuai penelusuran MAKI, bukti-bukti sudah cukup. ’’Kami gugat kalau tidak menetapkan tersangka. Melawan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Firli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait

Pensiunan jenderal bintang tiga polisi itu berdalih sudah memiliki kegiatan lain dan mengaku ingin mempelajari materi sebelum diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap saudara FB, guna dimintai keterangan sebagai saksi,’’ kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda
Metro Jaya, Jumat, 20 Oktober.

Ade mengatakan, kabar ketidakhadiran ketua KPK disampaikan staf fungsional biro hukum KPK melalui surat dan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x