FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta publik tidak perlu berburuk sangka terhadap putusan yang bakal diketok Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres/cawapres.
Partai Garuda sendiri merupakan salah satu pemohon judicial review atau uji materi tentang batas umur capres/cawapres.
“MK itu membuat putusan secara kolektif kolegial. Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda tapi delapan orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak gugatan Partai Garuda,” ujar Teddy, Minggu (15/10/2023).
Karena itu, menurut Teddy, bodoh jika ada yang memplesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu Hakim MK, yakni Anwar Usman, adalah ipar Presiden Jokowi.
“Bodoh, karena delapan Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?” sindir pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.
Menurut Teddy, masyarakat dicecoki dengan informasi yang tidak benar. Dia pun menyebut, penjelasan ini merupakan bagian dari pendidikan politik.
“Jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu,” tandas Teddy. (wartaekonomi)
Tidak ada komentar