Tanggapi Putusan MK, Politikus PDIP Jelaskan Alasan Gibran Tak Bisa Dicalonkan

HAK SUARA
17 Okt 2023 14:27
Ragam 0 166
2 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres tetap berusia minimal 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Politikus PDIP, Junimart Girsang, mengatakan bahwa putusan MK tersebut tidak otomatis bisa diberlakukan.

“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden,” kata Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10).

Junimart mengatakan bahwa ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan,” kata Junimart.

Menurutnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

“Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” sambungnya.

Junimart mengatakan bahwa putusan MK bersifat ultra petita sehingga cacat hukum karenanya batal demi hukum. Menurutnya, ada hal pokok yang krusial patut dikritisi.

“Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK,” katanya.

“Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum,” lanjutnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x