Tanggapi Saldi Isra, Habiburokhman: Saya Curiga Ada Hakim yang Sangat Bernafsu Menghalangi

HAK SUARA
17 Okt 2023 14:27
Ragam 0 147
2 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menanggapi soal pernyataan hakim konstitusi Saldi Isra yang menyebut ada hakim bernafsu memutuskan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres dan cawapres. Habiburokhman mengaku ragu dengan pernyataan tersebut.

“Sebagai orang yang pernah belasan tahun bersidang di Mahkamah Konstitusi, saya meragukan apa yang disampaikan Profesor Saldi Isra bahwa ada salah satu hakim bernafsu untuk mempercepat proses persidangan MK perkara usia capres dan cawapres,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (17/10).

Habiburokhman justru curiga ada hakim yang bernafsu menghalangi diberikannya hak konstitusi generasi muda.

“Saya rasakan justru sebaliknya, saya curiga ada hakim konstitusi yang sangat bernafsu untuk menghalangi diberikannya hak konstitusi generasi muda dengan memperlambat persidangan,” ujarnya.

“Kita tahu, bahwa jadwal acara terakhir dalam rangkaian sidang MK, yaitu penyerahan kesimpulan adalah awal September lalu,” imbuhnya.

Habiburokhman menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) biasanya keluar selang satu atau dua minggu setelah penyerahan kesimpulan. Ia mengaku bingung dengan tertundanya yang begitu lama.

“Biasanya putusan MK keluar seminggu atau dua minggu setelah penyerahan kesimpulan tersebut yang artinya adalah sekitar pertengahan September,” katanya.

“Namun kami sangat bingung mengapa putusan tersebut bisa tertunda begitu lama sampai lebih dari satu bulan lamanya. Bahkan kami mendengar rumor bahwa tadinya putusan tersebut akan kembali ditunda,” lanjut Habiburokhman.

Ia mengimbau Saldi Isra untuk menghormati keputusan dari MK dan tidak menyebarkan informasi atau dugaan subjektif.

“Kami mengimbau kepada Profesor Saldi Isra untuk menghormati lembaga tempat dirinya sendiri mengabdi ya ini Mahkamah Konstitusi. Jangan menyebarkan informasi atau dugaan subjektif yang dia sendiri tidak bisa membuktikannya,” kata Habiburokhman.

“Kami hormati kapasitas beliau sebagai negarawan yang seharusnya menyampaikan narasi-narasi yang argumentatif ketimbang tuduhan subjektif,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres tetap berusia minimal 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x