Tangkap pelaku penadah emas di desa teberau panjang di duga pelaku inisial RD kebal hukum .
Liputan4.com.gunung Toar -.Kuansing-.
Masyarakat Kecamatan gunung Toar , Kabupaten Kuantan Singingi makin resah dengan aktivitas tambang emas ilegal. Penambangan tanpa izin telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Salah seorang warga di gunung Toar , yang enggan mama nya di publikasikan , meminta penegak hukum serius mengatasi kerusakan lingkungan dan menangkap para penadah emas di desa teberau panjang Sebab, dengan adanya penadah, maka masyarakat makin leluasa melakukan penambangan.
“Ada penadah besar di teberau panjang ,bang,.dekat simpang empat dusun baru desa teberau panjang. Bang ” inisial RD bang ” terang. warga tersebut kepada awak media ini .
Sabtu (13 /1/2024).
Warga di sana menyebut, penadah terbesar itu dengan inisial RD .
Pengusaha dengan inisial RD tersebut yang disebut-sebut menampung hasil tambang ilegal di desa teberau panjang kecamatan gunung Toar ,
.
‘Pelaku penadah emas tersebut ,kebal hukum
,dan di samping itu juga tak tersentuh APH {aparat penegak hukum ” ujar Masri .
Di Desa Teberau panjang di duga ada penadah penampung emas ilegal Kalau tak ada penadah mana mungkin pelaku PETI bisa bekerja .
Inilah salah satu penyebab nya ruas jalan poros penghubung desa hancur karena peti beraktivitas .di sekitar nya beberapa hari yang lalu
Salah satu mencegah aktifitas ini berkembang luas dengan menangkap penadah emas nya .
Penadah emas ini hampir lima tahun beroperasi dan tak perna di razia .
Warga menanti polisi menangkap pelaku penadah emas di desa teberau panjang tersebut .
Yang lokasih nya lebih kurang 50 meter dari simpang empat dusun baru desa teberau panjang tersebut .
Dan pelaku berinisial RD tersebut santai santai saja dalam menjalankan usaha ilegal nya .
Biasa pelaku penadah emas ini bekerja membeli emas kepada pelaku Dompeng sekitar jam .18.00. sampai jam 19 00 wib. .
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Tangkap pelaku penadah emas di desa teberau panjang di duga pelaku inisial RD kebal hukum . Wartawan: SULMADRI
Tidak ada komentar